Pemkot Ambon Bertanggung Jawab Terhadap Nasib Warga Nania
Tuesday, 18 February 2014 21:49 Ian

AMBON-Wakil Walikota Ambon Sam Latuconsina menegaskan akan menyelesaikan sengketa Lahan antara Warga Nania Atas dengan ahli waris Keluarga Parera, mengingat relokasi warga Nania pada tahun 1984 tersebut merupakan keputusan Pemerintah kota Ambon.
Pemerintah kota Ambon menurut Lattuconsina, secepatnya akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan itu bersama ahli waris, agar warga yang yang menempati lahan tersebut tidak dirrugikan.
Menurutnya tim yang dibentuk nantinya akan berkoordinasi dengan ahli waris, sembari melakukan kajian terhadap semua dokumen yang berkaitan dengan proses pemindahan warga ke lokasi yang saat ini disengektatan.
Latar belakang Pemkot untuk merelokasikan warga belakang kota ke Nanaia pada Tahun 1984, akibat musibah bencana kebakaran termasuk bencana lainnya, awalnya penempatan warga di lokasi milik Pemkot Ambon yakni di wilayah Nania Bawah. Dan bukan dilahan yang saat ini disengekatan.
Sebelumnya ratusan warga Desa Nania Atas Kecamatan Baguala, Senin (17/02), mendatangi Pemerintah kota Ambon meminta kejelasan status tanah yang saat ini ditempati oleh mereka sejak tahun 1984.
Dalam pertemuan itu Kuasa Hukum Warga Nania Made Rahman Marasabessy meminta Pemkot Ambon bijak menyelesaikan persoalan sengketa tanah tersebut dengan ahli waris agar tidak berimbas masyarakat di rugikan.
Menurut Made, penempatan lahan tersebut oleh warga Nania merupakan kebijakan Pemerintah kota Ambon Tahun 1984 yang saat itu dipimpin Walikota Albert Purwaila.
Sesuai SK Walikota Albert Purwaila saat itu (1984) warga seharusnya menempati kawasan Nania bawah namun dalam pelaksanaanya warga diarahakan untuk menempati wilayah Naia bagian atas sehingga di kalim oleh ahli warias .
Made menyatakan persoalan ini sudah berlangsung beberapa tahun, namun hingga saat ini persoalanya belum terselesaikan, bahkan keputusan Pemkot Ambon melalui Surat No 590 yang dikeluarkan Sekretaris kota Ambon beberapa tahun lalu tidak diketahui oleh Raja setempat
Tuesday, 18 February 2014 21:49 Ian
AMBON-Wakil Walikota Ambon Sam Latuconsina menegaskan akan menyelesaikan sengketa Lahan antara Warga Nania Atas dengan ahli waris Keluarga Parera, mengingat relokasi warga Nania pada tahun 1984 tersebut merupakan keputusan Pemerintah kota Ambon.
Pemerintah kota Ambon menurut Lattuconsina, secepatnya akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan itu bersama ahli waris, agar warga yang yang menempati lahan tersebut tidak dirrugikan.
Menurutnya tim yang dibentuk nantinya akan berkoordinasi dengan ahli waris, sembari melakukan kajian terhadap semua dokumen yang berkaitan dengan proses pemindahan warga ke lokasi yang saat ini disengektatan.
Latar belakang Pemkot untuk merelokasikan warga belakang kota ke Nanaia pada Tahun 1984, akibat musibah bencana kebakaran termasuk bencana lainnya, awalnya penempatan warga di lokasi milik Pemkot Ambon yakni di wilayah Nania Bawah. Dan bukan dilahan yang saat ini disengekatan.
Sebelumnya ratusan warga Desa Nania Atas Kecamatan Baguala, Senin (17/02), mendatangi Pemerintah kota Ambon meminta kejelasan status tanah yang saat ini ditempati oleh mereka sejak tahun 1984.
Dalam pertemuan itu Kuasa Hukum Warga Nania Made Rahman Marasabessy meminta Pemkot Ambon bijak menyelesaikan persoalan sengketa tanah tersebut dengan ahli waris agar tidak berimbas masyarakat di rugikan.
Menurut Made, penempatan lahan tersebut oleh warga Nania merupakan kebijakan Pemerintah kota Ambon Tahun 1984 yang saat itu dipimpin Walikota Albert Purwaila.
Sesuai SK Walikota Albert Purwaila saat itu (1984) warga seharusnya menempati kawasan Nania bawah namun dalam pelaksanaanya warga diarahakan untuk menempati wilayah Naia bagian atas sehingga di kalim oleh ahli warias .
Made menyatakan persoalan ini sudah berlangsung beberapa tahun, namun hingga saat ini persoalanya belum terselesaikan, bahkan keputusan Pemkot Ambon melalui Surat No 590 yang dikeluarkan Sekretaris kota Ambon beberapa tahun lalu tidak diketahui oleh Raja setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar